Kelas : 4ia13
NPM : 54410833
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui
surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu
RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya
Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu
itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13
Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian
banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan
solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu
Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang
telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Kemudian
hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11
pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita
yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik.
Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun
twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur
dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun
Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja
infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008,
Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
Bunyi
pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar